|
06 Oct 2009 Pemkot Magelang Naikan Retribusi Puskesmas 150% Magelang- Pemerintah Kota Magelang menaikkan tarif retribusi pelayanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di wilayahnya sebesar 150%, dari semula Rp2.000 menjadi Rp5.000. Namun dalam pelaksanaanya kenaikan ini tetap belum bisa menutup biaya operasional pelayanan kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang, Pantja Kuncara, mengungkapkan, kenaikan biaya ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas dan Dinkes Kota Magelang. Sedangkan yang menjadi dasar menaikkan tarif ini, menurut panjta adalah harga obat yang juga mengalami kenaikan. “Kenaikannya ini sudah kami berlakukan per 1 Oktober kemarin. Biaya pemeriksaan umum naik menjadi Rp5.000. Kebanyakan biaya tindakan pasca pemeriksaan juga naik,” jelas Pantja yang ditemui di kantornya (6/10) Selain itu, lanjut pantja, kenaikan ini juga untuk mengurangi beban subsidi pelayanan kesehatan oleh Pemerintah. Setelah dinaikkan harganya ini, ia menyebutkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari pelayanan kesehatan, diperkirakan menjadi Rp700 juta per tahun. Angka ini naik dari saat retribusi Rp2.000 yang hanya mencapai Rp475 juta per tahun. “Padahal, meski pendapatan telah dinaikkan 150%, hasil ini tetap belum bisa menutup biaya operasional pelayanan kesehatan, karena dalam setahun, operasionalnya membutuhkan biaya Rp7 miliar,” paparnya. Menurut Pantja, biaya retribusi ini hanya untuk karcis berupa pemeriksaan umum dan obat rawat jalan tingkat satu dengan obat minimal untuk tiga hari. Jika nantinnya hasil pemeriksaan membutuhkan tindakan operatif kecil, maka untuk tindakan tersebut tetap dikenakan biaya lagi. Namun, lanjutnya, bersamaan dengan kenaikan harga, pasien yang memeriksakan diri di Puskesmas juga akan mendapatkan fasilitas tambahan, yakni pemeriksaan diagnosis elektromedik. Ia menambahkan, bagi warga yang mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), maka kenaikan biaya ini tidak akan berlaku, karena pengguna jamkesmas tetap di gratiskan. “Tahun ini, kami juga diberi alokasi dala pendamping Jamkesmas Rp600 juta, dan dinaikkan menjadi Rp1 miliar, yang digunakan untuk pasien rujukan di Rumah Sakit,” pungkasnya. (Ahmad Muslim)
[Rakom KFM]
|